Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Label


Tags

Random Posts

randomposts

Recent Posts

recentposts

Subscribe Us

Popular Posts

Apakah Trading forex haram atau halal? Ternyata masih banyak trader maupun calon trader yang mempertanyakannyaYang mempertanyakan hal hal ini adalah trader dan calon dari kalangan Saudara-Saudaraku yang muslim yang memegang teguh keyakinan mereka yang terkait dengan hukum Subhat di ajaran agama Islam.

penjelasan mui tentang trading forex halal atau haram

Sebagai seorang trader muslim kita wajib mengetahui hukum-aturan pada pada islam,apalagi itu tentang kasus jual-beli valas atau yg pada kenal Bisnis forex.Mereka-mereka ini pada gelar sebagai golongan Muslim yg Wara.Arti Wara adalah sifat seseorang muslim yg berusaha menghindari sesuatu perbuatan atau makanan dan minuman yang sifatnya Subhat atau mendekati dalam haram dan halal di dalam hukum Islam.Nah,buat mereka yang bersifat wara inilah artikel denagn judul Apakah trading forex Haram Saya persembahkan.Mungkin artikel ini bisa memberi kesadaran.

Penjelasan MUI Mengenai Kegitan Bisnis Trading Forex Halal atau Haram...Ini Dia  Ulasannya

Sebagai seorang muslim yang mengaku beriman kepada Al-qur'an dan Hadist,tak ada salahnya kita mengetahui dan mendalami tentang hukum islam yang terkait dengan kegiatan bisnis trading forex agar kita tidak ragu-ragu untuk menjalankan niat kita di dalam bermain trading forex atau perdagangan mata uang valas dan lainnya.Dan kita bisa tahu dengan sejelas-jelasnya apakah bisnis trading forex haram atau halal?

Inilah sejumlah Penjelasan tentang aturan Islam yg terkait dengan aktivitas bisnis Valas atau trading Forex dan Sejenisnya.Apakah Haram atau Halal..?

Menurut kabar berita yang Saya kutip  dari Detik Finance,bahwah Dewan Fatwa Nasional Malaysia telah menetapkan bawah seluruh kegiatan di dalam bisnis trading forex hukumnya adalah haram.

Tapi lain pada Malaysia dan lain juga pada Indonesia.Masih dari kabar berdasarkan Detik Finance,

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak akan ikut-ikutan mengubah fatwa perdagangan valuta asing (valas) menjadi haram seluruhnya seperti yg dilakukan Malaysia. MUI sudah punya fatwa sendiri & nir akan diubah.

Lanjut,pada pada artikel dtk finance itu memapaparkn juga bahwa, Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin, ada empat jenis transaksi valas di Indonesia, 3 antara lain masuk kategori haram. Sementara satu lainnya masih diperbolehkan.

Itu berarti,kita menjadi trader muslim masih punya harapan & peluang buat menekuni bisnis trading forex.

Lanjut,"Kalau Malaysia mau bikin fatwa seluruhnya haram, itu urusan mereka, karena masing-masing kan punya regulator sendiri. Kita sudah keluarkan fatwa dan tidak akan diubah," katanya ketika dihubungi detikfinance -strong-,pada hari kamis tanggal 16/02/2012 silam.

Ketua Komisi Fatwa Mui itu juga telah mengatakan, 4 jenis transaksi valas yang sering dilakukan di Indonesia adalah transaksi spot, forward, swap dan option. Tiga yang terakhir diharamkan oleh MUI. Sehingga yang diperbolehkan oleh MUI adalah perdagangan valas di pasar spot saja.

Transksi spot nir masuk kategori haram lantaran merupakan transaksi pembelian & penjualan valuta asing untuk penyerahan dalam saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat pada jangka waktu dua hari.

"Hukumnya adalah boleh, lantaran dianggap tunai, sedangkan saat 2 hari dipercaya menjadi proses penyelesaian yg nir mampu dihindari & merupakan transaksi internasional,\" ungkapnya.

Sedangkan ketiga transaksi lainnya mengandung unsur spekulasi harga sehingga diharamkan oleh MUI. Pada dasarnya, ada beberapa hal dalam transaksi valas yg diperbolehkan.

Hal-hal tersebut diantaranya nir buat spekulasi (laba -untungan), terdapat kebutuhan transaksi atau buat berjaga-jaga (simpanan), bila transaksi dilakukan terhadap mata uang homogen maka nilainya harus sama & secara tunai (at-taqabudh) dan jika berlainan jenis maka wajib dilakukan menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam waktu transaksi dan secara tunai.

SUMBER LINK Sumber-https://finance.Detik.Com/bursa-valas/1844428/mui-pula-telah-lama -haramkan-perdagangan-valas

Sumber lain yang mengungkapkan tentang aturan halal dan haramnya Bisnis Trading Forex merupakan SyariahOnline.Com.

INILAH KUTIPANNYA :

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)

Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader pada Indonesia :

1. Apakah Trading Forex Haram?

2. Apakah Trading Forex Halal?

3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?

4. Apakah SWAP itu?

Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :

Forex Dalam Hukum Islam

??? ???? ?????? ??????

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yg berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.

Perdagangan valuta asing muncul lantaran adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional.

Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yg masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri & tidak sama satu sama lainnya sinkron menggunakan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sebagai akibatnya timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yg bersifat internasional dan terikat dalam suatu konvensi bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan & penawarannya. Adanya permintaan & penawaran inilah yg menyebabkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

dua. Memenuhi kondisi sebagai objek transaksi jual-beli yaitu:

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan pada kepercayaan .

"Jangan engkau membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yg demikian itu mengandung penipuan".

( Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang nir di tempat transaksi diperbolehkan menggunakan syarat wajib diterangkan sifatsifatnya atau karakteristik-cirinya. Kemudian bila barang sinkron dengan informasi penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi bila tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni menurut Abu Hurairah:

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yg masih terpendam, misalnya ketela, kentang, bawang & sebagainya juga diperbolehkan, dari diberi contohnya, lantaran akan mengalami kesulitan atau kerugian jika wajib mengeluarkan semua output tumbuhan yg terpendam buat dijual. Hal ini sesuai menggunakan kaidah hukum Islam:

?Kesulitan itu menarik kemudahan.?

Demikian jua jual beli barang-barang yg sudah terbungkus/tertutup, misalnya makanan kalengan, LPG, & sebagainya, asalkam diberi label yang memberitahuakn isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah aturan Islam tadi pada atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.

Jika antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing buat alat bayar luar negeri yang dalam global perdagangan diklaim devisa.

Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa berdasarkan output ekspornya, kebalikannya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan pada bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh memutuskan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) contohnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Tetapi kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap ketika sanggup berubah-ubah, tergantung dalam kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang & transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan pada Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. Al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia

No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

Menimbang :

a. Bahwa pada sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, sering diperlukan

transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang homogen juga antar mata uang berlainan jenis.

B. Bahwa pada 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa

bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.

C. Bahwa supaya kegiatan transaksi tadi dilakukan sesuai menggunakan ajaran Islam, DSN memandang perlu memutuskan fatwa tentang al-Sharf buat dijadikan panduan.

Mengingat :

1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi & Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih sang Ibnu Hibban).

Tiga. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, & Ibn Majah, dengan teks Muslim berdasarkan 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.A.W bersabda: "(Juallah) emas menggunakan emas, perak dengan perak, gandum menggunakan gandum, sya'ir menggunakan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga kondisi harus) sama & homogen dan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".

4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, & Ahmad, berdasarkan Umar bin Khattab, Nabi s.A.W bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak merupakan riba kecuali (dilakukan) secara tunai."

lima. "Hadis Nabi riwayat Muslim berdasarkan Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.A.W bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yg lain; janganlah menjual perak menggunakan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yg nir tunai menggunakan yg tunai.

6. "Hadis Nabi riwayat Muslim berdasarkan Bara' bin 'Azib & Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak menggunakan emas secara piutang (tidak tunai).

7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi menurut Amr bin Auf: "Perjanjian bisa dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yg mengharamkan yg halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat menggunakan kondisi-kondisi mereka kecuali kondisi yang mengharamkan yg halal atau menghalalkan yg haram."

8. "Ijma. Ulama setuju (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan menggunakan kondisi-kondisi tertentu

Memperhatikan :

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/dua/878

2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN :

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak buat spekulasi (laba -untungan).

2. Ada kebutuhan transaksi atau buat berjaga-jaga (simpanan).

Tiga. Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang homogen maka nilainya harus sama & secara tunai (at-taqabudh).

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing buat penyerahan dalam saat itu (over the counter) atau solusinya paling lambat pada jangka ketika dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dipercaya tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap menjadi proses penyelesaian yang nir sanggup dihindari & adalah transaksi internasional.

Dua. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yg nilainya ditetapkan dalam waktu sekarang dan diberlakukan untuk ketika yang akan datang, antara 2x24 jam hingga dengan satu tahun. Hukumnya merupakan haram, lantaran harga yg dipakai merupakan harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di lalu hari, padahal harga pada ketika penyerahan tersebut belum tentu sama menggunakan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan pada bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)

tiga. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas menggunakan harga spot yg dikombinasikan menggunakan pembelian antara penjualan valas yg sama menggunakan harga forward. Hukumnya haram, lantaran mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Transaksi OPTION yaitu kontrak buat memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak buat menjual yg tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga & jangka saat atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, lantaran mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata masih ada kekeliruan, akan diubah & disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan pada : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

SUMBER LINK INFORMARI http://www.Syariahonline.Com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-mengenai-trading-forex.Html

Kesimpulan

Jadi,setelah membaca semua penjelasan di atas yang terkait dengan masalah semua kegiatan perdagangan di bisnis trading forex,kita bisa menyimpulkan bahwa bisnis trading forex jangan sampai membuat diri kita terjebak kepada kegiatan perdagangankategori haram..Dalam arti ketika kita melakukan kegiatan di dalam bisnis trading forex,kita harus mengupayakan agar kita tidak sampai melewati batas-batas yang di tentukan oleh agama kita melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia.Karena Majelis Ulama adalah Dewan Pemimpin Umat Islam.

Informasi Tambahan

Sebenarnya kegiatan trading bisa pada bilang lebih cenderung pada permainan tebak-tebakan atau prediksi walaupun itu di dasarkan pada beberapa analisa yg kita lakukan.Harga mata uang beranjak naik turun bahkan turun naik dengan cepat dan terkadang melambat.Jadi di pada kegiatan trading akan selalu ada yang namanya RUGI & UNTUNG.Kedua hal ini akan selalu terjadi dan tak jarang terjadi secara bergantian.

Di dalam Dunia trading Forex terdapat dua macam jenis analisa yg populer.Analisa pertama pada sebut analisa Fundamental,& analisa kedua pada sebut analisa Teknikal.Terkadang,walaupun telah melalui ke 2 analisa tersebut,masih tetap saja poly pada antara trader yg mengalami lost atau rugi.Lantaran yg namanya analisa tetaplah memiliki kemungkinan galat atau meleset.Jadi pada dalam bisnis forex,nir kepastian buat meraih keuntungan besar atau sebagai kaya mendadak.Yang terdapat hanyalah berupa kemungkinan-kemungkinan.

Mengetahui fenomena seperti tadi di dalam permainan trading yg kita lakukan,maka kekuatan modal besar yg kita pakai merupakan merupakan galat kunci paling krusial buat meraih profit.Karena menggunakan kapital yg akbar kita akan dapat mengembalikan kerugian-kerugian menggunakan melakukan teknik trading yg bernama MARTINGALE.

Jadi bisnis forex trading yang di dalamnya ada kegiatan perdagangan mata uang,sangatlah jauh berbeda dengan kegiatan perdagangan di usaha perdagangan biasa yg di tekuni oleh banyak orang di luar bisnis forex.Nah berdasarkan itu semua,maka kegiatan trading forex bisa di katakan adalah sebuah kegiatan yang lebih cenderung kepada kegiatatan perjudian.Jadi,berhati-hatilah di dalam melakukan kegiatan trading forex,agar Anda tidak sampai terjerumus pada kegiatan bisnis trading forex yang haram.

Baca Juga :

Bagi Trader muslim yang melanggar atau tidak memperhatikan ketentuan2 tersebut di atas,maka sudah pasti dia akan terjerumus ke dalam kegiatan trading forex haram.

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: